Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut, Pemerintah saat ini telah meminta kepada semua platform media sosial untuk menyertakan nomor ponsel para penggunanya saat membuat akun. Hal ini sebagai langkah antisipasi serta memudahkan aparat penegak hukum untuk menelusuri akun-akun yang kerap kali menyebarkan konten hoaks di media sosial.
“Kami minta agar Medsos jangan masuk ke arah black sosial media. Mengapa? Kalau kita buka akun di Facebook, kita boleh pakai akun Gmail atau Yahoo. Padahal bisa saja e-mail tersebut fake,” ujar Rudiantara.
Hal ini disampaikan Rudiantara saat menjadi pembicara dalam peluncuran buku berjudul ‘Jagat Digital–Pembebasan dan Penguasaan’ yang ditulis oleh anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, Selasa (17/9).
“Saya minta verifikasinya pakai nomor ponsel saja. Apalagi di Indonesia, kartu prabayarnya kan sudah diregistrasi. Ini penting untuk menghindari masuk ke daerah yang tidak bisa dikontrol,” tambah Rudiantara.
Sebagai langkah awal tindakan tegas dari Pemerintah, Rudiantara menjelaskan, saat ini Pemerintahan Jokowi tengah serius menggodok upaya Revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Sebab di dalam salah satu pasal tersebut, Rudiantara menyebut Pemerintah akan mengatur perihal sanksi administratif berupa denda kepada penyedia layanan media sosial.
“Di dalam revisi PP 82 ini, kita tuliskan dimungkinkannya memberikan penalti kepada penyedia platform yang bandel. Sebab di undang-undang yang sekarang itu hanya diberi peringatan sampai tiga kali, kemudian ditutup. Kalau harus ditutup, pasti akan ada penolakan dari masyarakat,” kata Rudiantara.
Sementara itu, Pakar Komunikasi dari PoliticaWave, Sony Subrata menilai, upaya tindakan tegas Pemerintah kepada penyedia platform media sosial memang harus dilakukan. Sony menilai, apa yang terjadi di jagat media sosial Indonesia saat ini memang sangat mengkhawatirkan.
Media sosial di Indonesia sudah menjadi alat penyebaran konten-konten hoaks serta beberapa ajaran radikalisme.
Sony berharap, revisi PP No. 82 segera dirampungkan dan segera menjadi senjata bagi Pemerintah Indonesia untuk menindak tegas para penyedia layanan media sosial yang masih memuat konten-konten tersebut.
“Saya sangat mendukung Revisi PP No. 82 ini segera dirampungkan. Sebab saya melihat apa yang terjadi di media sosial saat ini sangat mencemaskan. Terlebih lagi pada masa kampanye Pilpres kemarin. Maraknya konten-konten hoaks serta hujatan-hujatan kepada salah satu kandidat dikhawatirkan bisa membuat perpecahan bangsa dan keresahan sosial,” ungkap Sony.
“Oleh karena itu, upaya yang dilakukan Pemerintah untuk bersikap tegas terhadap Facebook, Twitter, YouTube dan Instagram saya setuju, demi eratnya persatuan rakyat Indonesia,” tutup Sony.
sumber : merdeka.com