Detikcom meraih penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan itu diberikan atas kontribusi detikcom dalam mendorong keterbukaan informasi publik.
“Jadi kita memberikan penghargaan ini kepada detikcom, karena kita anggap detikcom berkontribusi dalam mendorong keterbukaan informasi publik,” ujar Ketua KIP Bidang Kelembagaan Cecep Suryadi di Ruang Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
KIP menilai detikcom telah mendorong pelaksanaan Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menyampaikan informasi secara serta merta. Terlebih lagi, kata Cecep, detikcom selalu menyampaikan informasi secara cepat dan kredibel.
“Nah pertama kita tahu ada kecepatan, karena di Undang-Undang KIP itu ada informasi serta merta, informasi serta yang harus disampaikan kepada masyarakat tanpa harus menunda. Makanya kami melihat detikcom menjadi rujukan, kredibilitasnya, kecepatan informasi yang disampaikannya,” ujarnya.
KIP berharap detikcom dapat terus mendorong dan memberikan kontribusi terhadap upaya keterbukaan informasi publik. detikcom juga diharapkan menjadi jembatan informasi kepada masyarakat.
“Kami berharap ke depan detikcom juga terus mendorong badan-badan publik, yang dia harus tunduk pada undang-undang KIP, jadi dia wajib menyampaikan beberapa informasi berkala, informasi serta merta, informasi yang harus tersedia setiap saat, termasuk juga mendorong masyarakat untuk menggunakan hak aksesnya,” kata Cecep.
“Jadi kadang masyarakat itu ya sifatnya pasif. Nah detikcom dia bisa menjadi jembatan kepada masyarakat untuk bisa mendapatkan informasi itu,” lanjutnya.
Selain detikcom, KIP juga memberikan apresiasi penghargaan kepada perwakilan media online Tribunnews.com. Serta ada juga media cetak Harian Umum Kompas dan Harian Koran Tempo, media televisi Metro TV dan TV One dan media radio Elshinta dan RRI.