Tirto.id mengatakan akan menjalankan rekomendasi Dewan Pers terkait pelaporan dari sutradara Livi Zheng. Tirto siap memuat pemintaan maaf bila penjudulan dalam pemberitaannya dianggap menyudutkan Livi Zheng.
“Permintaan maafnya terhadap judul yang dianggap menghakimi, tidak apa bila frasa itu dianggap seperti itu, kita akan sampaikan,” kata Pemimpin Redaksi Tirto Sapto Anggoro kepada detikcom, Senin (9/9/2019).
Sapto menyebut permintaan maaf yang direkomendasi Dewan Pers itu terkait penjudulan berita. Pemintaan maaf itu bukan berkaitan dengan isi konten berita.
“Judulnya (soal pemintaan maaf) bukan isi kontennya,” sebutnya.
Selain itu, Sapto mengatakan Tirto.id juga siap memuat hak jawab dari Livi Zheng. Menurutnya, kini Tirto.id tinggal menunggu keterangan hak jawab dari Livi Zheng.
“Kan tim kami melaporkan dan memberikan argumentasi juga. Sehingga hasil akhirnya pihak Livi Zheng minta dimuat hak jawabnya, jadi kami tinggal menunggu keterangan dari pihak Livi saja,” kata Sapto.
Sebelumnya, Livi Zheng mengadukan tiga media yakni Tirto.id, Geotimes.co.id dan Asumsi.co ke Dewan Pers. Dewan Pers menindaklanjuti dengan melakukan mediasi antara Livi Zheng dan tiga media yang dilaporkannya.
Hasil dari mediasi itu, Dewan Pers menyatakan Tirto melanggar kode etik jurnalistik. Tirto dinilai tidak memuat artikel cover bothside dan cenderung mengunakan kalimat-kalimat yang menghakimi.
“Jadi Tirto tidak cover bothside, membuat pemberitaan yang opini dan menghakimi. Karenanya dia juga harus memuat hak jawab, hak jawab akan disampaikan pengadu dalam hal ini Livi dan meminta maaf. Jadi penyelesaian di Dewan Pers adalah penyelesaian etik berupa hak jawab dan permohonan maaf dan itu biasa sekali, itu proses yang biasa. Jadi tadi yang baru ditandatangani itu Tirto, dua lagi belum, karena pihak pengadu masih mau membaca dan mempertimbangkan lagi,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli di kantornya, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (9/9).
Pria yang akrab disapa Azul ini mengatakan Dewan Pers memberi tengat waktu kepada Livi untuk menyerahkan hak jawabnya paling lambat 7 hari. Kemudian, jika hak jawab sudah diterima Tirto, Dewan Pers meminta segera untuk dimuat.
“7 x 24 jam pengadu harus menyerahkan hak jawab setelah diterima, Tirto harus memuat segara paling lama 2 x 24 jam, hak jawab disertai pemintaan maaf,” ucapnya.
sumber : detik.com