Dewan Pers telah menerima laporan dari beberapa konstituen, bahwa telah terjadi
peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi. Peretasan ini terjadi sejak 24
September 2022. Kejadian ini merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah
dialami awak media nasional.
Tindakan peretasan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada
terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers. Padahal menjaga
kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers,
publik/masyarakat luas, pemerintah, dan aparat penegak hukum.
Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum (pasal 2 UU No.
40/1999 tentang Pers). Hal ini menjadi unsur sangat penting untuk menciptakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis. Oleh sebab itu,
kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana pasal 28 UUD
1945.
Berkaitan dengan kejadian tersebut, Dewan Pers mengeluarkan seruan sebagai berikut:
1. Mengecam semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak
yang melakukan peretasan menghentikan aksinya.
2. Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian
peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas.
3. Mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja
jurnalistik. Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga
negara (pasal 4 UU Pers) sehingga setiap orang yang secara melawan hukum
dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan
menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana (pasal 18 UU Pers).
Source: Dewan Pers