AMSI.OR.IDAMSI.OR.ID
  • Beranda
  • Tentang
    • Sejarah AMSI
    • Visi dan Misi
    • Pengurus
    • Anggota AMSI
    • AMSI Crisis Center
    • Isu Strategis
    • Pendiri
    • Staf
  • AD/ART
    • Anggaran Dasar AMSI 2023
    • Pandun Bisnis dan Etika Bisnis
    • Peraturan Pengurus
    • Prinsip Dasar Penggunaan Artificial Intelligence
  • Kabar
  • Dokumen
  • Crisis Center
  • Agensi AMSI
  • Trustworthy News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang Kami
    • Sejarah AMSI
    • Visi dan Misi
    • Isu Strategis
    • Pendiri
  • Pengurus
    • Pengurus
    • Staf
  • Anggota
  • Agenda
  • Program
    • Program Berjalan
    • Program Sebelumnya
Facebook X (Twitter) Instagram
AMSI.OR.IDAMSI.OR.ID
  • Beranda
  • Kabar
    • Berita
    • Kegiatan
    • Press Release
  • Dokumen
    • Organisasi
    • Modul
    • Riset
  • Crisis Center
  • Agensi
  • Trustworthy News Indicators
Daftar
AMSI.OR.IDAMSI.OR.ID
Home»Berita»Siaran Pers Dewan Pers: Minta Aparat Usut Peretasan Akun Digital 24 Awak Redaksi Narasi
Berita

Siaran Pers Dewan Pers: Minta Aparat Usut Peretasan Akun Digital 24 Awak Redaksi Narasi

Redaksi AMSIBy Redaksi AMSI28 September 2022Updated:28 September 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Dewan Pers telah menerima laporan dari beberapa konstituen, bahwa telah terjadi
peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi. Peretasan ini terjadi sejak 24
September 2022. Kejadian ini merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah
dialami awak media nasional.

Tindakan peretasan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada
terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers. Padahal menjaga
kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers,
publik/masyarakat luas, pemerintah, dan aparat penegak hukum.

Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum (pasal 2 UU No.
40/1999 tentang Pers). Hal ini menjadi unsur sangat penting untuk menciptakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis. Oleh sebab itu,
kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana pasal 28 UUD
1945.

Berkaitan dengan kejadian tersebut, Dewan Pers mengeluarkan seruan sebagai berikut:
1. Mengecam semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak
yang melakukan peretasan menghentikan aksinya.

2. Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian
peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas.

3. Mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja
jurnalistik. Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga
negara (pasal 4 UU Pers) sehingga setiap orang yang secara melawan hukum
dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan
menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana (pasal 18 UU Pers).

Source: Dewan Pers

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

INFO LAINNYA

Jelang Pemilu 2024, AMSI Gelar Pelatihan Cek Fakta di Sumbar

8 November 2023

Pelatihan Cek Fakta #1: AMSI Latih 30 Jurnalis Bendung Hoaks Jelang Pemilu 2024

1 November 2023

Indeks Kemerdekaan Pers 2023 Turun 6,30 Poin

31 Agustus 2023

Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Info Terbaru

Diskusi Terbuka AMSI What’s Next After Publisher’s Right: AI For Media

24 November 2023

Pemilu Terancam Hoaks, Lawan dengan Kolaborasi

23 November 2023

Akhiri Seri Pelatihan Cek Fakta di Solo, AMSI Total Sudah Melatih 150 Media

20 November 2023

Pelatihan Cek Fakta 31 Media Kawasan Indonesia Timur, Perlu Perluas Distribusi ke Medsos

15 November 2023

Jelang Pemilu 2024, AMSI Gelar Pelatihan Cek Fakta di Sumbar

8 November 2023

Pelatihan Cek Fakta #1: AMSI Latih 30 Jurnalis Bendung Hoaks Jelang Pemilu 2024

1 November 2023
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Beranda
  • Tentang
  • Pengurus
  • Anggota
  • Pendaftaran
© 2023 AMSI.OR.ID | Asosiasi Media Siber Indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.