Ketua Komisi Penegakan dan Pegaduan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli menegaskan, setiap perselisihan masyarakat dengan media ditangani oleh Dewan Pers.
Menurut Arif, hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Setiap perselisihan anggota masyarakat dengan media harus diselesaikan dengan Dewan Pers dengan mekanisme yang diatur UU 40/1999,” kata Arif kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Hal ini berkait dengan kabar soal pelaporan terhadap jurnalis sekaligus presenter Najwa Shihab, oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu ke Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Dewi Soembarto, berencana melaporkan Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya.
Rencana pelaporan tersebut berkait acara Mata Najwa episode “Menanti Terawan”. Menurut Silvia, wawancara Najwa dengan kursi kosong itu dianggap merendahkan Presiden Joko Widodo.
Dia menuduh Najwa melakukan cyber bullying atau perundungan melalui teknologi. Namun, saat ditanya soal nomor laporan, ia mengakui belum ada alias ditolak Kepolisian. Ia diminta untuk berkonsultasi ke Dewan Pers.
Arif menuturkan, apabila pihak Relawan Jokowi Bersatu berencana melaporkan hal tersebut, maka Dewan Pers akan menerimanya.
Setelah itu, Dewan Pers akan memeriksa apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk dimediasi sesuai dengan UU 40/1999.
“Jika mereka melapor akan diterima dan diperiksa apakah kasusnya memenuhi syarat untuk dimediasikan oleh Dewan Pers sesuai UU 40/1999 Tentang Pers,” tutur Arif.
sumber : kompas.com