Dalam dua pekan terakhir, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep hampir setiap hari menerima laporan sengketa pers dari berbagai pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan.
“Sebagian besar pengaduannya tentang penulisan berita yang tidak berimbang sehingga merugikan pihak lain. Tapi semua pemberitaan yang dikeluhkan itu bukan produk jurnalistik anggota PWI. Jadi yang diadukan itu kebetulan bukan anggota kami” kata Ketua PWI Sumenep, Roni Hartono, Kamis (16/1/2020).
CEO newssatu.com ini mengungkapkan, pihaknya selalu mengingatkan anggota PWI Sumenep untuk menulis berita dengan prinsip ‘cover both side’ atau berimbang, agar jangan sampai ada pihak-pihak yang disudutkan tanpa konfirmasi.
“Anggota PWI dalam penulisan berita, harus memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan tidak menabrak Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999,” terang Roni.
Ia memaparkan, untuk menjadi anggota PWI Sumenep, harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat. Salah satunya, telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). “Alhamdulillah, untuk anggota PWI Sumenep sudah lulus UKW. Jadi jika ada anggota kami yang tulisannya dinilai menyalahi kode etik jurnalistik, silahkan laporkan pada kami,” tegasnya.
Menurutnya, tugas seorang wartawan adalah menyampaikan informasi sesuai kenyataan di lapangan. Wartawan tidak boleh menjadi hakim demgan menjustifikasi seseorang yang ditulis. “Wartawan itu pada prinsipnya hanya menulis sesuai fakta, didukung data lengkap, dengan penyajian berita berimbang. Jadi tdak boleh menghakimi,” tandasnya.
Ia mengatakan, apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan tanpa konfirmasi (tidak berimbang : red), maka dipersilahkan meminta hak jawab. Apabila permintaan hak jawab itu tidak direspon, maka pihak yang merasa dirugikan bisa melayangkan somasi terhadap media tersebut.
“Kalau tetap belum ada respon dari media yang dimaksud, maka pihak yang merasa keberatan bisa langsung melaporkan ke dewan Pers,” paparnya.