Dalam diskusi tersebut Dewan Pers tidak menolak pembaharuan KUHP dan hanya menghendaki reformulasi RKUHP yang dinilai sudah sangat tua. Reformulasi 14 pasal ini sudah di diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum lainnya agar tidak berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.
Perwakilan DPR berpendapat bahwa harus ditentukan besarnya hukuman bagi yang melanggar jika KUHP nanti diberlakukan. Seperti untuk penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat, dengan tuntutan hukuman di bawah lima tahun. Adapun masalah yang terkait pemberitaan yang sebaiknya diselesaikan melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers.
Harapan Dewan Pers dari diskusi ini agar DPR dapat melibatkan di dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III saat membahas RKUHP.
Source: