Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang telah memblokir iklan rokok atau konten di media online dan internet, yang menampilkan wujud rokok (kemasan dan batang rokok).
Hal itu menyikapi pemberitaan terkait iklan rokok di media online dan internet yang marak dalam beberapa hari terakhir. Di mana implementasinya melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d).
Namun dalam keterangan resminya, dikutip Selasa 18 Juni 2019, Gaprindo menolak dengan tegas upaya-upaya yang mendorong pelarangan total iklan rokok di internet. Selama iklan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan seperti tertuang dalam PP 109/2012 dan UU 32/2002.
Untuk itu, Pemerintah sebaiknya melakukan penegakan hukum berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Demi terwujudnya suatu kepastian usaha dan keadilan hukum bagi pelaku usaha industri hasil tembakau nasional.
Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti mengungkapkan, para anggotanya selalu patuh pada peraturan perundangan yang mengatur industri hasil tembakau Indonesia. Khususnya dalam hal ini adalah yang mengatur pengendalian iklan rokok.
Di mana dalam kedua peraturan perundangan tersebut, salah satu bentuk pengendalian iklan rokok adalah, dilarang memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk rokok, serta tidak mencantumkan kata rokok.
“Selain itu, secara khusus dalam PP 109/2012 juga mengatur mengenai iklan di media teknologi informasi, yaitu situs merek dagang produk tembakau harus menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 tahun ke atas,” ungkapnnya.
sumber : viva.co.id