Permintaan Kementerian Kesehatan RI pada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar dilakukan pemblokiran iklan rokok di internet langsung mendapat tanggapan.
Ditulis di laman kominfo.go.id, usai menerima Surat Menteri Kesehatan RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet, Menteri Kominfo Rudiantara langsung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika, agar segera dilakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet.
Hasilnya, Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan sejumlah 114 kanal, baik Facebook, Instagram dan YouTube, yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas. Menkominfo Rudiantara juga sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.
Karena regulator (Kemenkes) yang bisa meng-interpretasi-kan legislasi/regulasi dengan lebih baik.