Polisi masih mendalami kasus peretasan website media online di Jakarta beberapa waktu lalu. Sejauh ini, polisi telah memeriksa pelapor dan saksi dalam kasus tersebut.
“Perkembangannya sudah dilakukan pemeriksaan baik pelapor dan saksi. Adapun untuk terlapornya masih dilakukan pencarian,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (7/9/2020).
Dari dua pihak media online, polisi sudah memeriksa enam orang. Polisi juga bakal memeriksa ahli dalam kasus itu, hanya saja belum dipastikan waktunya. “Begitu semuanya lengkap baik saksi, ahli, dan bukti baru kita gelar perkara,” ucapnya. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan nasib kasus tersebut.
sumber : sindonews.com