Industri pers atau media massa akan memperoleh insentif dari pemerintah. Hal ini guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi covid-19.
“Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa ekosistem dan industri pers harus berjalan dengan sehat dan terlindungi agar masyarakat dapat terus menerima kualitas informasi yang baik,” kata juru bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangan pers, Minggu, 26 Juli 2020.
Fadjroel mengatakan, peran media massa penting dalam sistem demokrasi dan pemberitaan. Selain itu, negara membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif jernih.
Misalnya dalam upaya melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi. “Sekaligus membangkitkan semangat positif yang mendorong produktivitas dan optimisme bangsa,” ucap Fadjroel.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta telah melakukan pertemuan virtual pasa Jumat, 24 Juli 2020. Pertemuan itu menghasilkan tujuh yang diharapkan menjadi jalan keluar bagi masalah industri media massa di tengah pandemi covid-19.
Pertama, pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.
Kedua, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media. Ketiga, Pemerintah akan menangguhkan kontribusi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.
Keempat Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media. Kelima Pemerintah memberikan keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.
Keenam, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan. Ketujuh, pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka. Terutama Iklan layanan masyarakat kepada media lokal.
sumber : medcom.id