Masyarakat Pers dan Kementerian Keuangan telah membahas insentif untuk industri media yang terdampak covid-19. Insentif yang akan diberikan antara lain subsidi dan penundaan PPh dan PPN. Insentif ini untuk mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) awak media.
sumber : metrotvnews