Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis ekonomi yang serius. Industri media nasional termasuk salah satu yang terkena imbas pandemi ini. Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata.
Oleh karena itu, seluruh komponen Pers menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh Negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak krisis akibat pandemi Covid-19.
“Kami (Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media) dengan ini mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah,” kata Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat Januar Primadi Ruswita dalam konferensi pers daring, Kamis (14/5/2020).
Menurut Januar, setidaknya ada tujuh poin yang diminta oleh industri pers kepada pemerintah. Adapun tujuh poin tersebut adalah:
1. Mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.
2. Mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut.
3. Mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei hingga Desember 2020.
4. Mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.
5. Mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.
6. Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
7. Mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.
Sekretaris Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Komang menuturkan, penurunan pendapatan di seluruh perusahaan media terjadi secara signifikan. Kondisi ini menyebabkan ketidakpastian nasib media online, dan pada akhirnya bisa berakibat pada menurunnya informasi yang kredibel.
“Karenanya AMSI berharap pemerintah bisa memberi respon terhadap tuntutan kami, yaitu dengan memberi insentif, relaksasi bagi industri Pers, hanya untuk masa pandemi,” ujar Komang.
Pihak yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media:
Serikat Perusahaan Pers (SPS) | Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) | Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) | Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) | Forum Pemred | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) | Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) | Pewarta Foto Indonesia (PFI) | Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) | Dewan Pers
sumber : ayobandung.com