Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mengajak seluruh radio maupun televisi ( TV) memperhatikan imbauan pemerintah untuk menerapkan social distancing guna menekan penyebaran kasus Covid-19.
“Seluruh program tayangan yang melibatkan banyak audiens agar direvisi atau direformat sementara. Ini di antaranya program pencari bakat bidang musik, program talkshow, tayangan tayangan hiburan yang melibatkan banyak penonton,” kata Meutya dalam pernyataannya, Senin (16/3/2020).
Ia pun meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membuat surat edaran kepada seluruh televisi agar tidak melibatkan penonton.
“Kami ingin seluruh TV di Indonesia menjalankan imbauan pemerintah untuk melakukan social distancing seperti pembatasan pengumpulan massa, 14 hari sejak tanggal 16 Maret 2020,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu juga meminta seluruh TV dan radio untuk menayangkan kewajiban Iklan Layanan Masyarakat yang berisi pesan edukatif tentang pandemi Covid-19. Sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan KPI, iklan layanan masyarakat mempunyai porsi minimal 10 persen jam tayang per hari.
“Kami meminta seluruh stasiun TV dan radio untuk membantu pemerintah menginformasikan kepada masyarakat mengenai upaya-upaya pencegahan pandemi Covid-19, termasuk imbauan untuk menjaga pergerakan, social distancing,” kata dia.
Ia menegaskan, seluruh upaya negara dalam menangani virus corona tidak akan maksimal jika tidak didukung seluruh pihak, termasuk yang paling utama media massa baik televisi maupun radio.
“Media memiliki tugas ganda, tidak hanya memberitakan apa yang terjadi tetapi juga mengedukasi masyarakat agar waspada, tetap tenang, tidak panik dalam menjalankan protokol yang ditentukan pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.
sumber : kompas.com