Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Kepolisian Republik Indonesia segera mengusut tindakan teror melalui doxing yang dialami jurnalis Liputan6.com, Cakrayuni Nuralam.
“AMSI menuntut polisi bergerak cepat mengusut kasus ini,” kata Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9).
Wenseslaus menerangkan, Cakrayuni mengalami doxing secara masif sejak 11 September 2020. Para pelaku doxing mempublikasikan data pribadi korban seperti foto, alamat rumah, nomor telepon, hingga identitas keluarga.
Para pelaku juga membuat narasi yang mengajak orang untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
“Sejak saat itu, akun media sosial korban diserang oleh berbagai macam komentar yang mengintimidasi. Rumah korban juga mulai dipantau oleh beberapa orang yang tidak dikenal,” ujar dia.
Teror ini bermula saat Cakrayuni menulis sebuah artikel di kanal Cek Fakta Liputan6.com tentang verifikasi klaim yang menyebut politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, adalah cucu dari pendiri Partai Komunis Indonesia (PKI) di Sumatera Barat, Bachtaroeddin.
AMSI mengecam keras teror dan intimidasi terhadap jurnalis melalui doxing ini. Menurut dia, jika ada pihak yang berkeberatan dengan isi artikel yang dibuat jurnalis, hendaknya menempuh mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers.
AMSI mendukung tindakan manajemen Liputan6.com untuk melaporkan peristiwa teror ini ke aparatur penegak hukum. AMSI juga meminta perusahaan pengelola platform media sosial untuk meningkatkan pengawasannya atas konten berbahaya seperti teror dan doxing semacam ini.
“Pelanggaran hukum semacam itu tak pantas diberi ruang di media sosial. Pengelola perusahaan media sosial harus aktif menghapus posting-posting teror, intimidatif, dan hasutan untuk berbuat kekerasan seperti itu,” tandas Wenseslaus.
sumber : merdeka.com