Organisasi profesi kewartawanan, AJI (Aliansi Jurnalis Independen), PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) hingga Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) mendesak Kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis Detik.com.
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung melalui keterangan tertulis pada Kamis (28/05/2020) mendesak polisi agar dapat mengungkap kasus doxing (penyebaran identitas) dan intimidasi terhadap jurnalis Detik.com.
“Mendesak aparat kepolisian segera mengusut dugaan pelanggaran pidana doxing, kekerasan, maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, hingga pelakunya diadili di pengadilan,” tulis Erick seperti dikutip dari Tempo.co dengan berita berjudul ‘AJI Desak Polisi Usut Doxing dan Intimidasi Wartawan Detik.’
Desakan serupa juga disampaikan PWI. Ketua Umum PWI Atal S Depari, juga melalui pernyataan tertulis, medesak polisi untuk mengungkap secara tuntas kasus dugaan ancaman pembunuhan dan doxing terhadap jurnalis Detik.com tersebut.
“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta,”tulis Atal seperti dilansir AntaraNews.com dengan berita berjudul ‘PWI kecam intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com.’
Ketua Departemen Advokasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Nuruddin Lazuardi menyayangkan ketidakpuasan terhadap berita media yang ditindaklanjuti dengan aksi buzzer hingga berujung doxing dan intimidasi. Nurruddin mengingatkan agar masyarakat yang keberatan dengan berita di media dapat mengajukan keberatan ke Dewan Pers.
“Dewan Pers adalah lembaga negara yang berhak memberikan penilaian atas ada tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik serta memberikan sanksi pada media massa,” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh Republika.co.id Jumat (29/5/2020).
Menukil berita yang diterbitkan KataData.co.id berjudul “Forum Pemred Desak Kepolisian Proses Pelaku Teror Wartawan Detik.com,” Forum Pemred mengingatkan masyarakat dapat menempuh jalur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 jika berkeberatan dengan berita di media massa.
“Forum Pemred mengingatkan jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999,” tulis surat pernyataan Forum Pemred yang ditandatangani ketua Kemal Gani, dan sekretaris Arifin Asydhad yang dikutip Jumat (29/5/2020).
Untuk diketahui, kasus ini bermula karena sang jurnalis Detik.com menulis berita tentang rencana Presiden Jokowi yang berencana membuka mal di Bekasi, Jawa Barat. Berita itu memuat pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Belakangan Pemkot Bekasi menglarifikasi informasi tersebut, dan menyebutkan Presiden Jokowi saat itu hanya meninjau kesiapan Bekasi yang ingin menerapkan protokol new normal.
sumber : progres.id