Media siber (media online) di Indonesia tumbuh bagaikan cendawan di musim hujan. Saat ini ada 43.200 media siber. Tentu dari jumlah itu, ada media siber yang profesional dan kredibel, ada pula yang tidak. Ada juga media siber yang berisi berita palsu (hoax).
Agar pengelolaan media-media siber berjalan lebih baik dan profesional di masa mendatang, para pegiat media siber bersepakat mendeklarasikan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Deklarasi yang dihadiri Menkominfo Rudiantara dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetya ini digelar di Aula Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (18/4).
Ada 26 media siber pendiri AMSI, baik nasional maupun daerah. Antara lain detik.com, kompas.com, kumparan.com, okezone.com, viva.co.id, suara.com, tirto.id, tempo.co, liputan6.com, merdeka.com, republika.co.id, thejakartapost.com, metrotvnews.com, bisnis.com, arah.com, beritajatim.com, kabarmakassar.com, dan lain-lain. Saat ini ada 174 media siber dari berbagai penjuru tanah air yang telah mendaftar sebagai anggota.
“Masih banyak lagi media-media dari daerah yang mendaftar ingin menjadi anggota. Email dari media-media daerah terus masuk,” kata salah seorang panitia deklarasi AMSI, Maryadi.
Deklarasi AMSI berlangsung cukup meriah. Selain dihadiri para pemimpin redaksi dari media siber pendiri, deklarasi juga dihadiri sejumlah pemimpin redaksi media siber yang mendaftar sebagai anggota AMSI. Ratusan undangan menjadi saksi mata deklarasi bersejarah ini.
Diskusi ‘Profesionalisme Media Siber di Tengah Belantara Hoax’ meramaikan rangkaian acara deklarasi. Hadir sebagai pembicara Yosep Adi Prasetya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Mohammad Fadil Imran, Public Policy Lead Twitter Indonesia Agung Yudha, dan Ketua Presidium AMSI Wenseslaus Manggut. Diskusi dipandu oleh Sapto Anggoro.
Dalam sambutannya, Yosep mendukung sepenuhnya pendirian AMSI. Dia berharap asosiasi ini bisa menjadi bagian dalam upaya verifikasi media-media siber, sehingga bisa membantu tugas Dewan Pers.
“Kami berharap asosiasi ini didaftarkan ke Dewan Pers sehingga dapat menjadi konstituen kami. Kami berharap AMSI bisa menjadi verifikator bagi media-media daring (dalam jaringan),” kata dia.
Dengan demikian, AMSI bisa berperan juga dalam upaya memerangi hoax. “Saya perhatikan, berita-berita hoax masih marak enam bulan lalu. Namun, sejak diperangi bersama-sama, relatif berkurang. Saya amati tidak banyak lagi hoax di media sosial,” ujar dia.
Meskipun berita-berita bohong sudah berkurang, Yosep menyebut media-media siber palsu masih bermunculan. Biasanya mereka menggunakan nama dengan meniru nama media-media populer.
“Media-media palsu ini mengambil berita dari media-media lain, tetapi diubah beberapa bagian,” kata Yosep.
Yosep juga berharap AMSI berperan dalam menyusun peraturan-peraturan internal terkait etik dalam pemberitaan di media siber.
“Inovasi bisa lahir setiap saat, tetapi hukum selalu tercecer di belakang. Karena itu, hukum harus mengikuti inovasi, termasuk dalam hal etik,” kata Yosef.
Bila masyarakat pers tidak bisa mengatur dirinya sendiri melalui peraturan-peraturan terkait etik dalam hal tertentu, maka yang terjadi kemudian adalah masyarakat pers akan diatur oleh pihak lain. Hal ini terjadi pada persidangan Basuki Tjahaja Purnama dan kasus korupsi KTP elektronik.
“Majelis hakim yang menentukan persidangan terbuka dan bisa diliput langsung atau tidak,” kata Yosep.
Untuk menjadi stakeholder Dewan Pers, Yosep mengingatkan AMSI harus memenuhi beberapa syarat. Antara lain asosiasi ini harus memiliki anggota minimal 200 perusahaan media pers siber. Selain itu, asosiasi juga paling sedikitnya memiliki kepengurusan di 15 provinsi.
Bila nanti memenuhi syarat, kata Yosep, maka AMSI akan menjadi organisasi ke-8 yang menjadi konstituen Dewan Pers. Saat ini, ada tujuh organisasi wartawan dan media yang terdaftar di Dewan Pers. Organisasi itu adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).
Sementara Menkominfo Rudiantara yang hadir menjelang akhir deklarasi, juga tampak semangat dan menyambut baik lahirnya AMSI. Dia berpesan agar AMSI bisa memberikan peran positif dalam mendistribusikan informasi yang tepat dan akurat kepada masyarakat di tengah maraknya berita hoax.
AMSI, kata dia, akan menjadi wadah bagi media siber di Indonesia dan membantu pemerintah dan publik dalam verifikasi konten media siber. Dia tidak bisa membayangkan 47 ribuan media online akan diverifikasi satu persatu.
“Kalau nanti terverifikasi kan bukan individunya ya, tapi perusahaannya. Ini baik bagi kita akan tahu siapa mereka,” ujar Rudiantara.
Proses verifikasi media siber ini, kata Rudiantara, akan memudahkan jika terjadi masalah di kemudian hari. Misalnya, dalam penanganan kasus pencemaran nama baik sesuai ketentuan Pasal 28 UU ITE. “Kalau terverifikasi, alamatnya mana kan jelas kalau terkait UU ITE,” tuturnya.
Rangkaian deklarasi AMSI ini diakhiri dengan pembacaan deklarasi olah para pemimpin redaksi pendiri dan anggota AMSI, yang dipimpin oleh Wenseslaus Manggut. Setelah itu, mereka bersama-sama meletuskan balon-balon yang bertuliskan ‘hoax’.
Ada lima poin isi deklarasi AMSI, yaitu:
- Bertekad memenuhi hak masyarakat untuk tahu, menegakkan nilai demokrasi, menjunjung terwujudnya supremasi hukum, dan HAM, serta kebhinekaan.
- Menjaga fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta sebagai lembaga ekonomi sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Undang-undang No 40 tentang Pers.
- Merawat kebebasan pers dengan bekerja secara profesional, menegakkan kode etik jurnalistik menempatkan prinsip jurnalistik sebagai landasan utama pemberitaan.
- Mendorong dan memperkuat pertumbuhan media siber yang sehat di seluruh Tanah Air.
- Mendirikan Asosiasi Media Siber Indonesia sebagai salah satu wadah untuk memperbaiki tata kelola media siber di Indonesia.
Rencananya AMSI akan menggelar kongres perdana tiga bulan mendatang. Kongres akan menyepakati pengurus definitif dan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga AMSI.